JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Bak jatuh tertimpa tangga begitulah yang dirasakan oleh dua kader partai PDI Perjuangan Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan Elhelwi yang menjadi tersangka oleh KPK pada kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Dalam konfersi pers di kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, pada Sabtu (29/12/18) internal partai meminta untuk keduanya segera mengundurkan diri dan penganti meraka di DPRD provisi Jambi telah disiapkan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan terkait kasus ini pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada kedua kadernya yang terlibat.
"Ya tidak ada yang namanya bantuan hukum untuk beliau. Dan tidak ada toleransi atas perbuatan yang sangat dibenci dalam tubuh partai," tegas Edi.
Untuk diketahui, Chumaidi Zaidi kader PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Elhelwi merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Selain mereka KPK juga menetapkan 10 anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yang terdiri dari Unsur Pimpinan, Ketua Fraksi dan anggota DPRD serta satu pihak swasta.