Asari Syafii : Menjadi Anggota DPRD Adalah Pengabdian, Bukan Orientasi Penggali Harta

Penulis: - Sabtu, 29 Desember 2018 , 12:33 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Babak baru Kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 terus mengeliat. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta menjadi tersangka, Jum'at (28/12/18).

 

12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari Unsur Pimpinan, Ketua Fraksi dan anggota DPRD Provinsi Jambi. 

 

Tentunya hal ini mengakibatkan duka bagi para pemilih yang telah memilih para wakil rakyat ini duduk di DPRD Provinsi Jambi, menanggapi hal ini Asari Syafii menyatakan ikut prihatin atas penetapan tersangka baru anggota DPRD Provinsi Jambi ini. 

 

"Jadikanlah ini semua pelajaran. InsyaAllah nanti tidak ada lagi uang ketok palu dan suap gratifikasi. Niat saya lurus untuk menjadi media aspirasi rakyat, wujudkan Perda Syariah dan Dermaga Ujung Jabung," kata Asari yang juga merupakan Sekretaris Pasar Angso Duo Baru Jambi. 

 

"Menjadi anggota DPRD adalah pengabdian bukan orientasi penggali harta," tambah Asari. 

 

Untuk diketahui, 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni CB (Ketua DPRD), ARS (Wakil Ketua DPRD), CZ (Wakil Ketua DPRD). Lima Ketua Fraksi yakni SRZ (Ketua Fraksi Golkar), C (Ketua Restorasi Hati Nurani Rakyat), TH (Fraksi PKB), PN (Fraksi PPP), M (Ketua Fraksi Gerindra), kemudian Pimpinan Komisi III ZA, dan anggota DPRD Provinsi Jambi yakni, G, E dan EH. Sementara satu pihak swasta yaitu JFY.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID