Suasana sidang eks Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis JERNIH.ID, Jambi - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nur Kholis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (11/4/2022) di Pengadilan Negeri Jambi.
Bukan hanya dibebaskan, Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (*/JR1)