JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Jelang 16 hari Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 19 April mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar ekspose kegiatan pengawasan, di Ratu Convention Center, Kota Jambi, Senin (1/4/19).
Dalam pemaparannya, Aprizal Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan hingga saat ini Bawaslu Provinsi Jambi sudah menerima 19 perkara yang masuk.
"40 persen perkara merupakan dari perseorangan yakni DPD dan 60 persen dari Partai atau Caleg," kata Aprizal.
Dijelaskan Aprizal, dari 19 perkara dinyatakan 16 perkara diregister dan 3 perkara dinyatakan tidak diregister.
"Perkara yang tidak diregister yakni, 1 perkara DI Provinsi Jambi, 1 perkara di Kabupaten Merangin, dan 1 Kabupaten Kerinci," jelasnya.
Untuk diketahui, dari 19 perkara diantaranya yakni Provinsi Jambi ada 11 perkara, Kota Jambi ada 1 perkara, Kabupaten Sarolangun ada 2 perkara, Kabupaten Merangin ada 2 perkara dan Kabupaten Kerinci ada 3 perkara.