6 pencuri gudang JNE yang berhasil diamankan Polisi Rincinya, kata Yumika motif pelaku yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, sehingga mencuri paket serta menjual barang tersebut.
"Jadi mereka ini menjual barang curian itu di forum jual beli di salah satu media sosial," katanya.
Untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, tersangka Rahmadani (22) mengatakan sudah bekerja di perusahaan JNE satu tahun lebih, karena dipercaya untuk memegang kunci gudang.
"Karena memegang kunci gudang, sehingga menduplikatkan kunci dan sudah mencuri sebanyak tujuh kali, barang yang hasil curian dijual secara eceran," katanya.
Tersangka Dani menjelaskan, dirinya mengambil barang tersebut bersama rekan tongkrongan dan hasilnya dibagi rata, selama ini sudah terpegang uang curian mencapai 9 juta rupiah.