Oleh: Pandu Wijaya Nagari
Indonesia hari ini kembali digemparkan dengan Undang-Undang (UU) kontroversial , saya sebagai mahasiswa tentu langsung mencari tau lebih banyak tentang UU tersebut. Ternyata memang benar, data yang disajikan di media dan bantahan dari akun akun Official DPR, pemerintah sama sekali bukan bantahan yang substansi dan menenangkan situasi.
Yang harus kita sepakati bersama adalah, tidak seluruh UU Omnibus Law kontroversi, hanya beberapa pasal yang kontrversi. Tetapi, sudah menjadi hak warga negara bertanya dan menanggapi pasal bermasalah tersebut, walaupun hanya 1 pasal yang bermasalah.
Ini yang menjadi dasar bergeraknya buruh, rakyat dan mahasiswa, gerakan ini adalah gerakan yang di dasari dengan keresahan seluruh elemen masyarkat. Rakyat geram, marah dan melayangkan mosi tidak percaya kepada pemerintahan hari ini.
Ada 2 cara yang dapat membatalkan UU ini, yang pertama adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), yang kedua adalah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.
Tidak menutup kemungkinan, apabila Presiden tidak mengeluarkan Perppu, isu ini akan berpindah ke isu yang lebih besar. Kemarahan rakyat dan kaum intelektual akan tidak terbendung .
Kita semua tidak ingin, ada pertumpahan darah antar anak bangsa terjadi kembali di Indonesia. Oleh karna itu, Presiden harus segera mengeluarkan Perppu agar tidak terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan.
Mahasiswa harus segera merapatkan barisan, terus berkonsolidasi. Hidup mahasiswa! Hidup rakyat indonesia!.
(Penulis merupakan mahasiswa Unbari, Anak HMI dan Ketua HIMAKOJA)