JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Dua calon legislatif (caleg) yang diduga mengunakan fasilitas negara untuk berkampanye telah masuk ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari tim Sentra Gakkumdu.
Kedua caleg tersebut adalah Rahmat Derita dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mencalonkan sebagai caleg DPR RI Dapil Jambi dan Dippo Ilham dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga merupakan caleg DPR RI.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan pelangaran yang dilakukan kedua calon wakil rakyat tersebut merupakan temuan di lapangan bukan laporan yang di terima Bawaslu.
"Rahmad Derita sendiri melakukan kampanye di sekolah di Kabupaten Bantanghari dengan membangikan kalender yang ada gambar dirinya. Sedangkan caleg PAN Dipo Ilham melakukan kampanye di tempat Pemerintah di Kabupaten Sarolangun yang sudah jelas dilarang," kata Asnawi, Senin (21/1) malam.
Masih dikatakan Asnawi, kedua kasus tersebut saat ini tengah ditangani pihak kepolisian setempat karena kasus tersebut telah memasuki tahapan penyidikan. Saat ditanyakan unsur pidana yang dikenakan ke dua caleg tersebut dirinya enggan bicara banyak karana sudah dalam ranah kepolisian.
"Kalau untuk unsur pidana, biar pihak kepolisian saja yang menjawab. Kan sudah ranah penyelidikan" ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk para caleg yang ada untuk tidak kampanye mengunakan fasilitas negara yang sudah jelas dilarang dan jangan coba-coba menggunakan politik uang.
"Untuk para caleg, jangan pernah gunakan fasilitas negara untuk kampanye apa lagi pakai politik uang. Jika ketahuan maka akan ada sanksi administratif berupa pencoretan," ungkap Asnawi.