JERNIH.CO.ID, Jambi - Tim gabungan Polres Muaro Jambi, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi gagalkan penyeludupan baby lobster sebanyak 61.200 ekor di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, (8/10) kemarin.
Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin mengatakan baby lobster tersebut terdiri dari Jenis pasir 58.600 ekor, dan Jenis mutiara 2.600 ekor.
"Semuanya itu terdiri dari dua jenis lobster seperti yang biasa diselundupkan," kata Ade.
Informasinya, baby lobster tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Pick Up dengan nomor polisi BE 9563 CU yang sudah dimodifikasi dengan sistem aerasi untuk memberikan oksigen pada benih lobster.
Benih lobster tersebut dipacking dalam 319 toples kue dan dimasukkan kedalam sebuah tandon air berwarna oranye yang berisi air laut yg sudah dimodifikasi dengan sistem aerasi untuk suplay oksigen bagi benih lobster agar tidak mati.

Baby lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Singapore melalui perairan Tanjung Jabung Timur.
"Lobsternya dari Lampung, dan untuk tersangkanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkapnya
kerugian negara akibat penyeludupan tersebut yakni, Rp. 9,18 milyar dengan estimasi harga benih lobster Rp.150/kilo
Benih lobster tersebut nantinya akan di lepasliarkan ke Pantai Caringin Loka, di Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang Banten.
"Kita proses dulu nanti baru kita lepaskan," tutupnya.