Guru Belajar Merdeka di Hari Pancasila

Penulis: Redaksi - Selasa, 01 Juni 2021 , 19:35 WIB
Amri Ikhsan
Dok Amri Ikhsan
Amri Ikhsan


Oleh: Amri Ikhsan

Tanggal 1 Juni merupakan tanggal sakral bagi Indonesia, di mana idoelogi bangsanya lahir dan selalu di peringati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Saatnya kita menjalankan nilai nilai Pancasila sesuai dengan kapasitas yang kita miliki.

Dalam dunia pendidikan, Mendikbud selalu menegaskan inti kemajuan pendidikan ada pada guru. Guru adalah orang terdepan dalam mewujudkan Indonesia merdeka dari penjajahan pengetahuan, kebodohan, ketertinggalan dalam literasi, numerasi, dan karakter ada pada guru. Kemerdekaan dalam pendidikan menjadi kunci Indonesia bahagia.

Merdeka Belajar menjadi jalan baru bagi guru dan siswa di Indonesia. Namun, ada beberapa ‘masalah kecil’ yang mengganggu guru: pertama, guru masih terjajah dengan administrasi. Menyibukkan guru dengan persiapan administrasi pembelajaran, tugas guru itu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran (UU Guru). Bukti dari melaksanakan tugas tugas ini adalah setumpuk dokumen kertas. Dengan ‘mewajibkan’ guru membuat dokumen ini, secara otomatis, waktu kerja guru tersita karena begitu banyak yang diharus disiapkan.

Ini merupakan mengalihkan perhatian guru sebagai pendidik dengan berbagai macam kewajiban administratif semata, hingga terabaikan fungsi utama sebagai pendidik. Padalah, inti dari pendidikan adalah kualitas proses pembelajaran bukan dokumen pembelajaran. Sebagus dan sesempurnanya dokumen pembelajaran, tidak berkontribusi banyak dalam membuat siswa pintar.

Kedua, persempit ‘area’ tugas guru. Dalam peraturan apapun yang dikeluarkan pemerintah dicantumkan tugas guru itu adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. (UU RI Nomor 14 Tahun 2005). Tapi yang “dihargai” pemerintah melalui Tujangan Fungsional Guru (TFG) adalah jam tatap muka (mengajar) 24 jam per minggu. Tatap muka dalam kelas saja yang diapresiasi. Padahal banyak unsur edukatif terjadi diluar ‘tatap muka’ untuk membelajarkan siswa. Wajar bila Proses pembelajaran ‘kering’ dari nilai mendidik, karena yang dihitung cuma tatap muka atau mengajar.

Ini disinyalir upaya dalam mengeliminisir kinerja guru berdasarkan kuantitas jam kerja bukan kualitas hasil kerja. Jangan heran bila banyak oknum guru yang ‘pontang panting’ mencari jam tambahan di sekolah lain hanya untuk mencukupi jam kerjanya sehingga berhak mendapatkan TFG. Akibatnya, energinya terkuras ‘di jalan’ sehingga pembelajaran dikedua sekolah itu tidak maksimal.

Ketiga, masih ada yang berpendapat guru bekerja kalau beada di kelas, harus bertatap muka dengan siswa. Kalau bekerja guru harus berada di sekolah, kalau tidak guru ‘tidak bekerja’. Guru bekerja bila memberi ‘kertas-kertas’ kepada siswa, kalau tidak, guru belum bekerja.

Ada juga yang berpendapat, berdasarkan aturan, kehadiran guru dibuktikan dengan mengisi presensi online diawal dan diakhir. Walau ‘nginap’ di sekolah tapi tidak mengisi presensi ini, otomatis dianggap tidak hadir. Tapi ada juga, oknum yang mengisi presensi diawal, kemudian ‘pulang’, terus mengisi pada jam pulang, maka inilah sosok guru yang paling rajin.

Jangan heran bila benda ini terkadang lebih dihormati dari segalanya. efeknya, mengajar adalah urusan nomor dua, sedang yang nomor satu adalah memberi ‘salam kepada benda ini. Ini kontraproduktif dengan tujuan pendidikan.

Oleh karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila tahun ini, guru diminta ‘merdeka’ mengimplementasi nilai nilai Pancasila dalam proses pembelajaran:

Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap langkah guru harus berdasar kepada aspek Ketuhanan. Seorang guru menampilkan dirinya sebagai sosok yang religious sebagai model bagi siswa: beribadah, berdo’a, membaca Al-Qur’an, berbuat baik, ikhlas, khusus’ dan mengaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai agama.

Dengan berketuhanan akan terciptakan suasana belajar yang bahagia, karena semua pihak ikhlas menjalankan tugasnya, tanpa paksaan, dengan suasana yang membahagiakan inshallah mendapat ridho dari yang Maha Kuasa.

Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Guru wajib memperlakukan satu sama lain dengan memperhatikan etika, sehingga muncul rasa memanusiakan manusia, menekankan budaya saling memaafkan, budaya saling membantu, budaya peduli terhadap kesulitan orang lain.

Dalam situasi apapun, guru harus memberikan tindakan pembelajaran. Strategi, materi, waktu, tugas pembelajaran harus ‘beradab’, disesuaikan dengan kondisi siswa. Misalnya, di saat pandemi, sebagian siswa bisa Pembelajaran Tatap Muka (PTM), bisa juga daring, tapa perbedaan.

Ketiga, Persatuan Indonesia, kita harus bersatu walaupun berbeda-beda. Maka proses pembelajaran senantiasa mengedepankan nilai humanis. Siswa dididik untuk bisa menghargai perbedaan, rukun dalam berteman dengan siapa saja.

Guru harus menjadi sosok pemersatu bangsa. Guru dapat menjadi figur yang mampu meredam ‘permasalahan’ di lingkungan siswa, dapat merekatkan kembali hubungan yang renggang, dapat meningkatkan tali silaturahmi.

Keempat, Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Semangat bermusyawarah. Di kelas, guru membiasakan peserta didik untuk mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat.

Dengan Merdeka belajar, guru bermusyawarah dengan siswa untuk menentukan materi apa yang seharusnya diajarkan, metode dan strategi yang disukai siswa, penilaian yang akan diberikan guru, platform pembelajaran apa yang harus dipakai. Guru tidak boleh menentukan sendiri kebijakan ini.

Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tegaknya keadilan. Di kelas tidak diskriminatif, memperlakukan siswa sesuai tingkat perkembangan berpikirnya, menghargai pendapat dan hasil karya siswa, melakukan penilaian otentik, dan memberikan remedial bagi siswa yang belum mencapai Nilai KKM.

Jadi, Merdeka Belajar yang berpancasila, siswalah yang mengatur sistem belajarnya. Siswa yang menentukan tujuan, cara dan penilaian belajarnya. Guru hanya fasilitator atau disigner pembelajaran agar siswa aman dan terkendali dalam pembelajaran.

Belajar bukan untuk ujian, tapi untuk mencapai tujuan belajar. Belajar bukan dikendalikan guru, tapi disepakati bersama antara guru dan siswa. Belajar itu berbeda beda antar siswa. Belajar bukan menghafal tapi menalar dan menyelesaikan persoalan. Belajar bukan untuk dinilai gurur, tapi dinilai bersama untuk membangun kesadaran. Belajar bukan dinilai oleh besarnya angka, tapi oleh karya nyata.

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 2021, “Pancasila Dalam Tindakan, BersatuUntuk Indonesia Tangguh”.

(Penulis adalah Pendidik di Madrasah)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID