Musri Nauli Oleh: Musri Nauli
Dunia musik Indonesia tengah dirundung kegaduhan yang berpusat pada satu isu: royalti. Bukan lagi sekadar polemik, praktik penagihan royalti yang semakin meluas dan tak masuk akal ini telah menciptakan kekacauan yang meresahkan, mulai dari pengusaha kecil hingga para musisi itu sendiri.
Awalnya, isu ini mencuat dari laporan berbagai kafe dan tempat usaha yang didatangi oleh pihak-pihak penagih royalti. Mereka mengklaim memiliki hak untuk mengumpulkan royalti dari musik yang diputar di tempat publik. Namun, praktik yang seharusnya bertujuan melindungi hak cipta ini berubah menjadi bumerang ketika penagihan dilakukan secara membabi buta. Puncaknya, kasus yang menjerat restoran Mie Gacoan menjadi perbincangan hangat, di mana mereka didenda hingga miliaran rupiah, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Keganjilan penagihan tidak berhenti di situ. Skala penagihan semakin melebar hingga menjangkau hal-hal yang di luar nalar. Ada laporan mengenai penagihan royalti untuk suara alam, bahkan suara burung yang direkam oleh pemiliknya sendiri. Logika ini sungguh absurd, seolah-olah setiap bunyi yang terekam dan terdengar di ruang publik bisa menjadi objek penagihan.
Tak ketinggalan, hotel-hotel pun menjadi sasaran. Meskipun tidak memutar musik di lobi atau area umum, mereka tetap ditagih royalti dengan alasan di kamar hotel, penghuni menonton musik dari televisi. Praktik ini menunjukkan betapa longgarnya interpretasi terhadap aturan yang ada, sehingga setiap entitas, bahkan yang tidak secara langsung memanfaatkan musik, menjadi target.
Kekacauan ini memicu gelombang kemarahan dari berbagai pihak. Seruan untuk memboikot musik nasional pun menggema, sebagai bentuk protes terhadap sistem yang dinilai tidak adil. Konsumen dan penikmat musik merasa terteror. Mereka yang seharusnya menikmati karya seni dengan nyaman kini merasa waswas, khawatir jika tanpa sadar mereka melanggar aturan dan menjadi sasaran penagihan.
Di sisi lain, penerapan Undang-Undang Hak Cipta, yang seharusnya menjadi payung hukum, justru dianggap sebagai akar masalah. Meskipun UU ini mengatur dengan jelas hak moral dan hak ekonomi, implementasinya di lapangan menjadi kacau balau. Banyak yang berpendapat, UU tersebut bermasalah dalam pelaksanaannya, bahkan para penyanyi yang menciptakan karyanya sendiri pun tak luput dari penagihan royalti. Hal ini terjadi karena mereka tidak memiliki kuasa penuh atas lagu-lagu mereka yang diputar di ranah publik.
Melihat kondisi yang semakin tidak terkendali ini, muncul desakan untuk mencabut Undang-Undang Hak Cipta. Meskipun ide ini terdengar ekstrem, kekacauan yang terjadi dinilai lebih merugikan daripada manfaatnya. Jika sebuah peraturan hukum justru menimbulkan kekacauan, keresahan, dan merusak ekosistem kreatif, maka keberadaannya perlu dipertanyakan. Persoalan royalti musik ini menjadi bukti nyata, niat baik untuk melindungi hak cipta tidak selalu berujung baik dalam implementasinya, bahkan dapat mengancam keberlangsungan industri musik itu sendiri.
Bagaimana menurut Anda, apakah pencabutan undang-undang adalah solusi terbaik untuk menghentikan kekacauan ini?
(Penulis merupakan Advokat yang tnggal di Jambi)