Ingin Mendapatkan Bantuan Kartu Pra Kerja, Begini Cara Mendaftarnya

Penulis: Putri , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 07 April 2020 , 15:33 WIB
Kartu Prakerja
Istimewa
Kartu Prakerja

JERNIH.ID, Jambi - Maraknya Wabah virus Corona mengakibatkan beberapa pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan, dengan itu pemerintah mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja.

Untuk itu, Provinsi Jambi mendapatkan Kartu Pra Kerja tersebut sebanyak 43.320 orang yang akan diberikan kepada Pekerja.

Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan kuota 43.320 orang yang diperoleh Provinsi Jambi ini diperuntukkan bagi pekerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah, serta juga bagi pencari kerja.

"Untuk saat ini kita dari pihak Provinsi Jambi telah mengirimkan 3.904 orang pendaftar ke Kemenaker dan nanti pihak Kemenaker yang akan memverifikasinya," kata Bahari, (07/04/2020).

Ia menjelaskan untuk masyarakat Jambi yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi di Jambi di Jalan Transito, depan Kampus STIE Jambi.

Adapun persyaratannya yakni:

1. Data diri (Nama, NIK, Alamat, No HP, dan Email)

2. Data Perusahaan (Nama, Alamat, Jabatan dan Status)

3. Data dikirim ke Kementrian Ketenagakerjaan RI dan langsung di verifikasi.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID