Ini Kata Edi Purwanto Terkait Dua Kader PDI Perjuangan yang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Penulis: - Sabtu, 29 Desember 2018 , 22:32 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Dua kader PDI Perjuangan Jambi yang saat ini menjadi anggota DRPD Provinsi Jambi yakni Chumaidi Zaidi dan Elhelwi tersandung kasus suap RAPBD 2018. 

 

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (28/12) kemarin. Atas fakta-fakta persidangan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, kedua kader PDI Perjuangan tersebut dinyatakan turut menerima uang suap RAPBD 2018. 

 

Milihat kadernya menjadi tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto beserta jajaran melakukan konfesi pers terhadap kelanjutan Elhelwi dan Chumaidi di partai berlambang kepala banteng tersebut. 

 

Atas kejadian ini, Edi Purwanto mengatakan sangat menyayangkan bahwa dua kedernya menjadi tersangka. Dirinya menambahakan pada rapat internal hari ini ada tiga poin penting terhadap Elhelwi dan Chumaidi sebagai kader partai. 

 

"Kedua kader kita ini diharapkan dapat menghormati proses hukum. Dan kita juga meminta agar mereka segera melayangkan surat pemgunduran diri sebagai kader partai paling lambat 12 Januari mendatang," kata Edi. 

 

"Kita juga akan segera menyiapkan pengajuan Pergantian Antar waktu (PAW) untuk mengantikan Chumaidi dan Elhelwi di DPRD Provinsi Jambi," tambahnya. 

 

Sementara itu, saat ditanyai nasib Chumaidi Zaidi yang mencalonkan diri di DPR RI dan telah menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), Edi mengatkan menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk memyelesaikan permasalahan tersebut. 

 

"Untuk Pak Chumaidi Zaidi yang telah resmi menjadi calon legeslatif, sepenuhnya di serahkan kepada pihak KPU selaku panitia penyelengara. Apapun keputusan yang diambil nantinya DPD PDIP sudah siap," kata Edi



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID