JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Upaya penyeludupan baby buaya muaro berhasil kembali digagalkan pihak BKIPM Jambi dan Avsec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi pada Rabu (16/1/19) lalu. Empat ekor anak buaya muara yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan dan tidak dilaporkan kepada petugas BKIPM Jambi.
PPNS BKIPM Jambi, Mario Yudistira mengatakan upaya pengiriman anak buaya ini dikemas dalam sebuah kotak kardus memalui jasa pengriman ekspedisi, dengan keterangan pada resi kemasan tersebut adalah kain batik. Pengirim barang kemasan tersebut bernama Aminah, Alamat Jambi dengan alamat penerima bernama Alif, Alamat Jl. Tamangapa Raya Kop. Ilma D’Mansion Blok B27, Kecamatan Manggala, Kelurahan Tamangapa Makassar Sulsel.
"Melalui jasa tersebut tidak sesuai ketentuan karantina. Dikirim melalui ekpedisi tanpa identitas pengirim seperti identitas, alamat dan nompr kontak tidak lengkap dengan tujuan Makasar dan terhadap barang kemasan tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan di BKIPM Jambi," kata Mario, Sabtu (19/1/19).
Menurut Mario, rencananya anakan buaya tersebut akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 16.30 wib, dengan menggunakan pesawat, barang-barang kiriman tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan melalui x-ray oleh petugas Aviation Security (Avsec) cargo Bandara Sultan Thaha Jambi.
"Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman ekpedisi tersebut, ada 1 unit kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang tertera pada layar monitor X-ray, kemudian atas dasar kecurigaan tersebut petugas Avsec dan petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar monitor Xray. Setelah dibuka isinya adalah 4 ekor anak buaya muara (Crocodylus porosus) dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 cm," ujarnya.
"Untuk barang bukti tersebut nantinya akan diserah terimakan kepada pihak BKSDA Jambi, yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya," tambahnya.
Atas pelanggaran tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10).