Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin JERNIH.ID, Jambi - KPU RI sudah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye akbar yang akan dimulai pada 21 Januari mendatang. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Kampanye partai mengikuti jadwal kampanye pilpres sesuai yang diusung. Hal itu sudah ditetapkan pada keputusan KPU RI. Jadwalnya sudah ditetapkan," katanya, Kamis (18/1/2024).
Ia menyebutkan, jadwal tersebut bukan berarti harus menyatu melaksanakan kampanye antara capres dan partai. Hanya saja jadwalnya yang harus sama dan pelaksanaan kampanye diperbolehkan terpisah.
"Catatannya ya tetap pelaksanaan kampanye akbar dilakukan dalam jadwal yang sudah ditetapkan," tutupnya. (*/JR1)