Jaksa Kasasi, Nurkholis Hormati Proses Hukum

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Selasa, 19 April 2022 , 17:50 WIB
Nurkholis
Dri/Jernih.id
Nurkholis

JERNIH.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan kasasi terhadap putusan hakim yang membebaskan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dan Mardiana dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.

“Karena putusan hakim berbeda jauh dengan tuntutan yang kami sampaikan. Makanya kami langsung kasasi,” kata kasipidsus Kejari Tanjabtim Reynold.

Sementara itu, Nurkholis terhadap kasasi ini menyebutkan,dirinya sangat menghormati proses hukum. Itu merupakan hak dari penegak hukum untuk mengajukan kasasi.

“Kami mendukung karena itu adalah proses hukum. Dari awal kami mendukung karena kasus seperti ini adalah extraordinary crime,” ujarnya, Selasa (19/4/2022). (*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID