Jaksa Tolak Pledoi Pengacara Kusnindar

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 30 Mei 2022 , 14:20 WIB
Jaksa M. Ali Nurhidayatullah
Jernih.id
Jaksa M. Ali Nurhidayatullah

JERNIH.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menjawab pledoi yang sebelumnya disampaikan penasiht hukum Kusnindar dalam perkara korupsi TPA Parit Culum, Senin (30/5/2022).

Dalam jawaban tersebut, Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya. Selain itu, Jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh permintaan penasihat hukum.

"Kami tetap pada tuntutan sebelumnya. Meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh permintaan penasihat hukum," kata Jaksa M. Ali Nurhidayatullah.

Sekedar informasi, Kusnindar dituntut oleh jaksa sebesar 18 bulan penjara dengan denda 500 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Hakim sendiri akan membacakan vonis untuk perkara ini 2 minggu kedepan. (JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID