JERNIH.CO.ID, Muara Sabak - Dalam persiapan Pemilihan Umum tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Agenda yang dipusatkan di Aula KPU Kab Tanjab Timur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, (26/2).
“Rapat hari ini untuk melihat progres DPTb yang akan muncul pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada rekapitulasi sebelumnya kita baru menerima 335 DPTb,” kata Divisi Program dan Perencanaan Data KPU Tanjab Timur Muhammad Kinas.
Dijelaskan Kinas, ada tiga kategori pemilih yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT, Pemilih DPTb adalah pemilh yang terdaftar dalam DPT hanya saja tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada lokasi tersebut.
"Yang ketiga adalah pemilih khusus DPK adalah keriteria tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb tapi memiliki e-KTP akan tetap di rekap, sehingga pada pada tanggal 17 April akan mengunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP dan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP," jelasnya.
Ditambahkannya, pihak KPU ingin Pemilu 2019 berjalan sesuai dengan regulasi dan melindungi hak pilih karena merupakan hak konstitusional warga negara sehingga KPU harus bekerja ekstra untuk mengakomodir pemilih khususnya DPTb tersebut”
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur untuk menjadi pemilih DPTb minimal telah terdaftar 30 hari sebelum pencoblosan akan tetapi masih rendahnya kesadaran untuk malapor masih rendah menjadi kekhawatiran pada saat mendekati hari pencoblosan masyarakat akan berbondong-bondong mendaftarkan DPTb,” ujarnya
“Adapun upaya KPU Kab. Tanjab Timur telah malakukan sosialiasi pada perusahaan-perusahaan sekitar 40 perusahaan salah satunya Pertrocina ataupun PT. WKS,” tambah Kinas.
Dikesempatan ini, KPU Kabupaten Tanjab Timur juga berharap agar masyarakt pro-aktif melapor jika memang meraka tidak dapat mengunakan hak pilihnya di tempat asal dia mendaftar.
"Kami harap masyarakat dapat melapor jika tidak dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga dapat di daftarkan pada DPTb," harapnya.