Jelang Putusan Sela untuk Pilgub Jambi, KPU Siapkan Saksi ke MK

Penulis: Redaksi - Rabu, 10 Februari 2021 , 12:07 WIB
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal
Istimewa
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal


JERNIH.ID, Jambi - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memilah perkara berdasarkan permohonan setelah sebelumnya menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada).

Nantinya melalui RPH ini, akan diambil putusan berdasarkan klasifikasi perkembangan masing-masing perkara, apakah akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok atau berhenti sampai sidang pendahuluan saja. Putusan sela Pilgub Jambi tersebut akan dibacakan hakim pada sidang selanjutnya, yang menrut jadwal dilaman mkri.id dilaksanakan 15-16 Februari nanti.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal  mengatakan saat ini pihaknya sebagai termohon sedang menunggu keputusan dari MK. Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan. Menurut dia, pengumunan itu akan dikeluarkan tanggal 13–14 Februari mendatang.

Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak. “Kalau dihentikan, artinya permohonan ditolak,” katanya, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Apnizal menjelaskan, jika nanti dilanjutkan, MK akan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. "Untuk saksi yang dibutuhkan MK belum diketahui berapa saksi nantinya," ujarnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID