Kasus Auditorium UIN Jambi, Kejati Jambi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

Penulis: - Kamis, 12 Desember 2019 , 20:52 WIB


JERNIH.ID, Jambi - Setelah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kasus pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin (STS) Jambi tahun anggaran 2018, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan dua orang tersangka baru. 

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Aksyam mengatakan dua orang tersangka baru yang ditetapkan yakni seorang pria berinisial RS dan seorang perempuan berinisial K. 

 

"Keduanya dari pihak swasta," kata Aksyam saat jumpa pers bersama wartawan, Kamis (12/12/2019).

 

Ia menambahkan, dua tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan dua kali dan hari ini merupakan ketiga kalinya dilakukan pemanggilan. 

 

"Apabila nanti tidak datang, maka kita masukkan dalam daftar DPO/buron, kemudian kita akan mencari upaya paksa," terangnya.

 

"Nomor handphone kedua tersangka yang belum datang itu juga sekarang sudah tidak aktif lagi, dan dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar," tambahnya. 

 

Untuk diketahui, dengan adanya penetapan dua tersangka baru tersebut, sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Tiga orang tersangka sebelumnya adalah Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktr PT Lambok Ulina.

 

Ketiganya, Selasa (26/11/2019) lalu, juga ditahan oleh penyidik Kejati Jambi. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari, dan dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Muhammad Syafe'i 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID