Kabar Anies Tersangka Kasus Korupsi Formula E, KPK: Tidak Benar

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 14 September 2022 , 20:40 WIB
Anies Baswedan
Liputan 6/Faizal Fanani
Anies Baswedan


JERNIH.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi penyelengaraan ajang balap mobil listrik Formula E masih dalam tahap penyelidikan. KPK menegaskan belum ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis isu pihaknya sudah menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tidak benar (Anies Baswedan tersangka)," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) dikutip dari Liputan6.

Alex mengatakan kasus dugaan korupsi Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan. Menurut Alex, penyelidikan kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alex.

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh KPK untuk mendalami kasus ini. Teranyar, KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies diperiksa selama 11 jam pada Rabu, 7 September 2022.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetahui banyak hal terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Diketahui, Anies diperiksa tim penyelidik KPK pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.

"Yang diperiksa itu banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa, sebagaimana yang saya sampaikan, dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat 9 Agustus 2022.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID