Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Kejati Jambi Tahan Account Officer Bank BRI Syariah Bungo

Penulis: Doni Yusal , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 06 September 2021 , 18:13 WIB
Kejati Jambi saat tahan AL selaku tersangka kasus kredit fiktif Kejati Jambi saat tahan AL selaku tersangka kasus kredit fiktif


JERNIH.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan AL tersangka pada kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Syariah yang merugikan negara mencapai Rp13,9 Miliar, Senin (6/9/2021).

Asintel Kejati Jambi, Jufri mengatakan jika tersangka AL ini merupakan Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo.

“Penyidik Kejati Jambi telah memanggil tersangka inisial AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo,” kata Jufri.

Yang bersangkutan ini, dijelaskan Jufri melakukan korupsi saat tahun 2017 dengan mengajukan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya.

"Dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,9 miliar," jelasnya.

Masih dikatakan Asintel Kejati, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Langkah kedepan penyidik akan melakukan langkah-langkah penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan tersangka," ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, dikatakan Asintel tersangka sudah di tes antigen dan akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID