JERNIH.CO.ID, Jambi - Kasus Ilegal Drilling (pengeboran minyak tanpa izin) di Provinsi Jambi, dari Januari hingga Juli Polda Jambi telah mengamankan dan menetapkan 18 orang tersangka terkait kasus ini.
"Selama periode Januari-Juli 2018, ada 18 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka ," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Fahrurrozi, Jumat (20/7).
Fahrurrozi menjelaskan, para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mulai dari pekerja hingga yang melakukan pengeboran.
"Ada sudah P21 (lengkap). Ada juga yang masih proses penyelidikan," ungkapnya.
Sementara itu, pada Kamis (19/7) kemarin, Fachrurrozi mengatakan pihaknya juga mengamankan empat orang di Kabupaten Batanghari.
"Dari empat orang tersebut ditetapkan dua tersangka sedangkan dua lagi menjadi saksi," pungkasnya.