Kasus Korupsi Embung Sarjono CS Sudah Dilimpahkan, Makaroda : Dalam Waktu Dekat Akan Disidangkan

Penulis: - Sabtu, 04 Agustus 2018 , 12:43 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi – Pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Pengadilan Negri (PN) Jambi, pada Kamis (3/8) kemarin.

Terkait dengan pelimpahan tersebebut, Humas PN Jambi, Makaroda Hafat membenarkan jika berkas, dan tersangka telah di terima oleh PN Jambi. Selain itu, Pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut.

"Berkasnya sudah di pimpinan. Majelis Hakim nantinya yakni Dedy Muchti Nugroho, dengan hakim anggota Erika Sari Emsah Ginting dan Hiasinta Fransiska Manalu,” kata Makaroda, Sabtu (4/8/18).

Keempat tersangka yang berkasnya dilimpahkan tersebut yakni, Ir Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.

Ditegaskan, kasus tersebut akan di sidangkan dalam waktu dekat oleh para majelis hakim.

“Kalau untuk waktunya belum tau, karena itu kewenangan majelis hakimnya,” ungkapnya.

Terpisah, Jaksa Isyayadi yang nantinya akan menangani kasus tersebut diperisdangan mengatakan jika kasus itu telah dilimpahkan dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.

“Iya sudah kita limpahkan. Tim JPU nanti ada sekitar empat atau lima orang,” pungkasnya.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID