Polisi saat gelar perkara di lokasi PT DHD JERNIH.ID, Jambi - Kepala Cabang PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama Jambi, Aliman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan investasi ikan lele yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Benar, setelah melalukan gelar perkara, penyidik menetapkan Direktur PT DHD Cabang Jambi sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Kaswandi bebrapa waktu lalu.
Pihak kepolisian untuk saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebelumnya, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT Darsa Harka Darussalam (DHD) yang berlokasi di daerah Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi. Diketahui aset milik PT DHD berupa kolam ikan buatan yang jumlahnya mencapai puluhan telah disita penyidik.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan penyidik pada minggu lalu.
"Terkait dengan dugaan kasus penipuan investasi lele ini, Minggu lalu sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muarojambi," kata Kombes Kaswandi, Senin (14/3).
Kaswandi menambahkan, bahwa dalam minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Di Jambi kan ada juga cabangnya perusahaan ini, nanti akan kita lihat unsur pidananya terpenuhi atau tidak," tutupnya.