Kebun Berada di Kawasan Hutan Industri, Kelompok Tani Minta Pemerintah Usir PT Kriston Agro

Penulis: Redaksi - Jumat, 14 Oktober 2022 , 10:25 WIB
Kelompok Tani Hutan Mekar Jaya Mandiri memasang spanduk peta kawasan hutan
Istimewa
Kelompok Tani Hutan Mekar Jaya Mandiri memasang spanduk peta kawasan hutan

JERNIH.ID, Jambi - Pemerintah diminta mengusir perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kriston Agro, hal ini diminta puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Mekar Jaya Mandiri. Meraka beralasan, perusahaan menguasai lahan yang berada di dalam kawasan hutan.

Menurut Ketua Kelompok Tani Hutan Mekar Jaya Mandiri, Agus Martinus Elanda, perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan berada dalam kawasan Hutan Produksi di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi.

“Perusahaan tidak diizinkan membangun perkebunan kelapa sawit yang ada di dalam kawasan Hutan Produksi. Ini menyalahi aturan menurut Undang Undang Kehutanan,” kata Agus Martinus Elanda, Jumat (14/10/2022).

Menurut Agus Martinus, perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Kriston Agro terdiri dari 400 hektar perkebunan inti dan ribuan hektar non inti.

“Yang 400 hektar kami pastikan ada di dalam Kawasan Hutan Produksi,” kata Agus Martinus Elanda.

Agus bercerita, sudah lama warga mengolah lahan tersebut. Namun, kemudian warga diusir oleh perusahaan Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Setelah perusahaan HPH meninggalkan lokasi, kawasan tersebut kemudian masuk konsesi PT Wirakarya Sakti.

“Namun, entah bagaimana ceritanya kemudian di kawasan tersebut dijadikan kebun oleh salah satu perkebunan kelapa sawit,” terang Agus.

Kemudian, perkebunan kelapa sawit tersebut beberapa kali pindah tangan. Sempat dikelola PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) dan terakhir kembali berpindah pengelolaan ke PT Kriston Agro.

Agus menegaskan pihaknya sudah mengantongi surat dari Kepala UPTD KPHP Muaro Jambi Unit XIII yang berisi peta kawasan hutan.

“Dalam surat KPH tersebut diketahui bahwa perkebunan kelapa yang dimiliki PT Kriston Agro berada di dalam kawasan hutan,” ucap Agus Martinus Elenda.

“Atas kepemilikan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan ini, kami juga berencana melaporkan PT Kriston Agro ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami menduga negara dirugikan puluhan milyar atas penyerobotan kawasan hutan secara ilegal ini,” tambahnya..

Pada kesempatan tersebut, puluhan petani anggota Kelompok Tani Hutan Mekar Jaya Mandiri memasang spanduk di kawasan inti perkebunan kelapa sawit yang diklaim dimiliki PT Krsiton Agro. Spanduk tersebut berisi peta kawasan hutan.

Manajer Quality Control PT Kriston Agro, Agus Sunaryo, menantang warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Mekar Jaya Mandiri mengadu ke Kementerian Kehutanan dan Pengadilan terkait tudingan perusahaan memiliki kebun sawit di dalam kawasan Hutan Produksi di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi.

“Kalau mau beradu hukum, mau ngadu ke Kementerian, ke Pengadilan, silakan. Akan kami ikuti,” ujar Agus Sunaryo di lokasi warga melakukan aksi pemasangan spanduk di kawasan kebun sawit PT Kriston Agro.

Agus Sunaryo menyebut pihaknya telah melakukan survei ke warga sebelum melakukan take over perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Kami hanya take over perkebunan inti. Saat disurvei, semua warga mengetahui bahwa seluruh kebun ini milik PT BSS,” tegas pria yang juga sering dipanggil Akiong ini.

Dia menuding warga yang mempersoalkan kepemilikan lahan bukanlah warga yang tinggal di kawasan sejak dulu. Agus Sunaryo juga kecewa dengan tindakan warga yang memasang spanduk di dalam kawasan perkebunan inti.

“Saya juga mempertanyakan mengapa kalian mengerahkan massa. Asal tahu saja, kami juga bisa mengerahkan massa,” ucapnya.

Dia mengaku tidak ambil pusing dengan tudingan perkebunan kelapa sawit tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi. Agus Sunaryo mengklaim pihaknya memiliki dokumen-dokumen legalitas lahan. “Silakan adukan ke pengadilan, ke pengadilan atas (Tuhan – red) pun akan kita ikuti,” ungkapnya.

Pihak perusahaan sempat membongkar spanduk yang dipasang warga. Oleh warga spanduk tersebut dipasang kembali, namun lagi-lagi pihak perusahaan mencopotnya. (*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID