Kejati Jambi Lakukan Penahanan Dua Tersangka Kasus Bintek DPRD Kota Jambi

Penulis: - Kamis, 01 November 2018 , 18:51 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jambi tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bintek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, yakni Nur Ikhwan yang merupakan mantan Bendahara di Sekwan Kota Jambi, dan Syahrial selaku mantan Pajabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

 

Pasca penetapan  tersangka ini, keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik Kejati Jambi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. 

 

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus Bimtek. 

 

"Dari penyidikan, keduanya memiliki bukti sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Imran, Kamis (1/11/18).

 

Dijelaskan Imran, dalam kasus ini kerugian negara mencapai  Rp 4 miliar. "Kerugiannya dilakukan  secara bertahap setiap kegiatan, sehingga kerugian mencapai miliaran," ungkapnya. 

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID