JERNIH.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) saat ini mulai menyelidiki pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi yang mangkrak dengan total anggaran mencapai Rp 35 miliar.
Informasi dari salah satu sumber di Kejati Jambi terkait kasus tersebut, pihak Kejati sudah pernah mengigatkan yakni oleh tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejati.
"Itu dulu sudah di ingatkan kalau tidak salah sudah tiga kali oleh TP4D," katanya, Senin (1/7) kemarin.
Dia menyebutkan persoalan pembangunan auditorium tersebut tidak tercapai hingga batas waktu yang ditentukan yakni sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan waktu 208 hari kalender.
"Kita sudah ingatkan untuk memperbaiki tapi ga bisa, ya sudah kita putus dari TP4D," bebernya.
Masih dikatakan sumber tersebut, proyek auditorium UIN STS Jambi itu bernilai Rp 35 miliar. Namun, nilai tersebut tidak serta merta langsung di carikan. Melainkan dikucurkan sebanyak Rp 7 miliar atau sekitar 20 persen.
"Ya, segitu tapi dana yang dicarikan itu kemudian digunakan untuk yang lain senilai Rp 4.5 miliar, sisanya baru digunakan untuk pembagunan dan hanya dapat dikerjakan sekitar 7 persen," ungkap sumber itu.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Lexy Paratani mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap lidik oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. "Iya, kasus itu masih lid," katanya.
Lexy menambahkan kasus yang masih lidik itu merupakan kasus 2018 yang pengerjaan nya di UIN STS Jambi. "Gedung yang dibagun tahun 2018 lalu," tandasnya.