Sidang Terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, kembali akan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jambi, Selasa (07/01/2020) besok.
Pada sidang dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah ini, sebanyak 13 saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut informasi, ketiga belas saksi itu adalah Nasrullah Hamka, Arrahmat Putra Wijaya, Rudi Wijaya, Supriyanto, Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Ishwara, Budi Yako, Muhammad Khairul, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti.
Nelson Fredy selaku penasehat hukum Zainal Abidin saat dikonfirmasi menyatakan bahwa telah mendapatkan informasi itu.
"Ya, katanya ada 13 saksi akan dihadirkan untuk sidang besok," kata Nelson, Senin (06/01).
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i