Kejati Jambi Tangkap Boronan Kasus Minyak Bayat di Serdang Bedagai Sumut

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Senin, 18 April 2022 , 14:58 WIB
DPO Zuliadi Sipayung saat diamankan Tim Tabur Kejati
Dok Kejati Jambi
DPO Zuliadi Sipayung saat diamankan Tim Tabur Kejati


JERNIH.ID, Jambi - Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 8 tahun pada kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin, akhirnya Zuliadi Sipayung berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Asintel Kejati Jambi, Jufri mengatakan terdakwa ini berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi dan dibantu Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara di Serdang Badagai Sumetera Utara pada Sabtu (16/4).

"Alhamdulillah tersangka hari ini terdakwa sudah dibawa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan," kata Jufri, Senin (18/4/2022).

"Sambil menunggu penetapan sidang, rencananya terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muaro Jambi," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany menjelaskan keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi ditahun 2022 sehingga sisa buronan yang belum tertangkap sisa 6 orang yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan.

“Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muaro Jambi,” jelas Lexy.

Sebagai informasi DPO atas nama Zuliadi Sipayung merupakan terdakwa kasus minyak bayat tanpa izin sebanyak 1.250 liter yang diangkutnya pada tanggal 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX Nopol BH 1142 LG dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muaro Jambi.

Atas penangkapan ini, terdakwa diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas numi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi terdakwa Zuliadi Sipayung ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti, namun pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak November 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID