Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany JERNIH.ID, Jambi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata telah memerintah penyidik untuk memeriksa kasus korupsi pembangunan perumahan Villa Argenta Asri pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan telah ditunjuk enam orang penyidik dengan Ketua Tim Jaksa Utama, Pratama Amran Lakoni.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan rencananya penyidik Kejati Jambi akan memanggil saksi–saksi yang mengetahui pemberian kredit pembangunan perumahan Villa Argenta Asri.
"Telah dijadwalkan 12 orang akan dipanggil bergiliran sejak hari ini hingga minggu depan, yang terdiri dari pegawai BTN cabang Jambi, developer (PT. Jambi Anugerah Semesta) dan notaris," kata Lexy, Kamis (17/3/2022) kemarin.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Villa Argenta Asri oleh Bank BTN cabang Jambi.
"Jaksa yang ditunjuk 6 orang, dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni,” ujarnya.
Untuk diketahui, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan penyidikan kasus korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi.
Dalam fasilitas pemberian Kredit Yasa Griya ini BTN telah memberikan kepada PT. Jambi Anugerah Semesta (PT. JAS) sejak tahun 2017-2020 untuk membangun perumahan Villa Argenta Asri.
Namun hingga saat ini pembangunan belum selesai, bahkan uang yang diterima masyarakat yang membeli lahan juga tidak dibangunkan oleh developer.