Pemaparan proyek strategis Provinsi Jambi di Kejati Jambi JERNIH.ID, Jambi - Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan pemaparan proyek strategis Provinsi Jambi berupa pembangunan jalan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Propinsi Jambi yang ditetapkan dalam SK Gubernur Jambi Nomor : S-2765/DPUPR-1/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal kegiatan strategis infrastruktur tahun 2022, di Aula Jaksa Agung Suprapto, Kamis (19/5/2022).
Kadis PUPR Provinsi Jambi, Fauzi memaparkan 9 proyek pembangunan jalan sesuai SK Gubernur Jambi jika jalan-jalan ini dibangun dan diperbaiki, karena jalan-jalan ini merupakan penghubung antar desa sehingga dapat memperlancar lalu lintas daerah yang sedang berkembang
"Hal ini dilakukan guna tercapainya pemerataan hasil pembangunan, meningkatkan pelayanan distribusi hasil pertanian, perkebunan serta barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Fauzi.
Hadir dalam paparan antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tiap pekerjaan, kontraktor pelasana dan konsultan pengawas dengan harapan para pihak lebih bekerja profesional sehingga pekerjaan tepat biaya sesuai spesifikasi pekerjaan dan tanpa mark up.
Dengan adanya paparan pendahuluan atas pekerjaan pembangunan jalan oleh Tim Bidang Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi tersebut, maka Kejaksaan akan ikut melakukan pendampingan dan pengamanan proyek strategis tersebut melalui Tim PPS.
"Tim PPS akan mengawal 9 proyek pembangunan jalan yang menjadi prioritas pembangunan di Jambi dengan catatan semua dilaksanakan sesuai prosedur, saya juga terbuka jika ada yang bermain proyek segera laporkan karena akan saya ambil tindakan hukuman. Jika ada pungli dari oknum yang tidak bertanggungjawab juga segera laporkan," tegas Kajati Jambi, Sapta Subrata.
Ditambahkan oleh Ketua Tim PPS Kejati Jambi yang juga merangkap Asintel, Jufri menerangkan jika Kejaksaan juga mengundang seuruh PPK, Direktur pelaksana dan konsultan lengawas untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sendiri tidak dipinjam perusahaan.
"Tim PPS sengaja mengundang PPK, kontraktor dan pengawas untuk mengantisipasi pengalihan rekanan atau pinjam bendera," terang Jufri.