Jubir Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah JERNIH.ID, Jambi - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat telah menetapkan Kota Jambi sebagai zona merah virus Corona (Covid-19) pasca kenaikan jumlah pasien positif Covid-19.
Jubir Penanganan Covid 19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan bahwa ditetapkannya Kota Jambi sebagai zona merah itu oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat.
“Kemarin (26/4) ditetapkannya Kota Jambi sebagai zona merah,” kata Johansyah, Senin (27/4/2020).
Ia menjelaskan ditetapkannya Kota Jambi sebagai zona merah karena penyebaran bersifat transmisi lokal.
"Artinya kasus sudah terjadi secara lokal bukan dari luar atau impor dari daerah lain," ungkapnya.
Untuk diketahui, jumlah pasien positif corona hingga hari ini terbanyak yakni Kabupaten Merangin dengan 10 pasien positif Covid-19 dan Kota Jambi dengan 9 pasien positif.
Sementara itu, untuk sebaran kasus Covid-19 di kabupaten/kota hari ini, ODP ada 302, PDP 59, positif 32, sembuh 1 dan uji swab 4 orang. (Jernih.id)