KPU Kota Jambi Umumkan Syarat Maju Jalur Perseorangan: Wajib Kumpulkan Minimal 38.397 Dukungan

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Ahad, 05 Mei 2024 , 19:32 WIB
Ilustrasi Pemilu serentak Ilustrasi Pemilu serentak


JERNIH.ID, Jambi - KPU Kota Jambi mengumumkan persyaratan untuk maju jalur perseorangan pada Pilwako Jambi 2024. Dalam hal ini, kandidat diwajibkan mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 38.397.

"Sebaran minimal pada 6 kecamatan yang ada di Kota Jambi," kata Komisioner KPU Kota Jambi, Rengki Firdana, Minggu (5/5/2024).

Ia menyebutkan, untuk berkas dukungan bisa diambil langsung ke Kantor KPU Kota Jambi. Pihaknya juga sudah menyiapkan secara daring untuk bisa diunduh dengan klik disini.

"Silakan bagi kandidat yang ingin maju jalur perseorangan untuk mengisi berkas dengan ketentuan yang sudah diatur," tukasnya.(JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID