JERNIH.ID, Jambi - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi sudah mulai dilakukan KPU Provinsi Jambi, opsi rencana untuk mengelar PSU ini antara awal bulan Mei (5 Mei) atau mundur pada Juni 2021.
“Tadi kita sudah rakor dengan KPU RI, kemungkinan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021. Setelah PSU, ada dua hari untuk merekap di kecamatan, dua hari di kabupaten dan dua hari rekap di provinsi,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Senin (29/3/2021).
Ia juga mengatakan pada PSU Pilgub Jambi mengatakan pihaknya sudah menghitung anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar 7.8 Miliar rupiah.
Saat ini Ketua KPU dan Divisi hukum saat ini sedang melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU RI di Jakarta.
Sementara tahapan yang akan dilakukan yakni pergantian PPK dan KPPS selama 30 hari pertama dan Persiapan logistik. Setelah itu baru dilaksanakan PSU.
”Terkait jadwal kapan dilaksanakan KPU menunggu keputusan dari KPU RI,” ujarnya.
Dalam hal ini KPU juga menekankan supervisi ketat dan bimtek yang penuh. Untuk menjaga pelaksanaan PSU yang berintegritas.
Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilakukan PSU pada 88 TPS di lima kabupaten/kota yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.