JERNIH.ID, Jakarta - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan keluarga dan masyarakat Papua telah menyepakati pemeriksaan kliennya oleh KPK akan dilakukan di Jayapura.
Tak hanya itu, pemeriksaan diminta dilakukan secara terbuka di lapangan serta disaksikan masyarakat Papua.
"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura. Dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka sesuai dengan budaya Papua, bukan sembunyi-sembunyi di KPK Jakarta," ujar Aloysius saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Lukas juga dikabarkan telah disahkan sebagai Kepala Suku Besar oleh Dewan Adat Papua pada Sabtu, 8 Oktober 2022 lalu.
Oleh karena itu, masyarakat Papua ingin perkara ini diselesaikan secara hukum adat Papua.
"Semua sudah sepakat bahwa pak Lukas sebagai tokoh besar papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua," kata Aloysius.
Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun, ia sulit diperiksa.
Lukas selalu absen dari dua panggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia berdalih masih menderita sakit.
Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Hal itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.(*/JR1)