Pintu masuk ke Kota Jambi JERNIH.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi akan mulai melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan melakuakan penyekatan di beberapa pintu masuk Kota Jambi.
Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan pengetatan ini akan mulai dilakukan pada tanggal 23 Agustus mendatang pukul 00.00 WIB selama 7 hari.
Baca juga: Ingin Masuk Kota Jambi Saat Pengetatan PPKM, Harus Siapkan Syarat Ini
"Tindakan pengetatan ini bersifat sementara, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dilakukan penyekatan dengan dijaga pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dibantu dengan Dinas Kesehatan," kata Fasha, Kamis (19/8/2021).
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pada pengetatan PPKM di Kota Jambi ini ada 4 titik masuk ke Kota Jambi yang akan dilakukan penyekatan, yakni Paal 11, Aurduri I, Aurduri II dan Simpang Rimbo.
Baca juga: Pengetatan PPKM Kota Jambi, 7 Pintu Masuk Kota Jambi Akan Diperketat
"Di dalam Kota Jambi juga dilakukan pengetatan di titik-titik yang menimbulkan keramaian, seperti Pasar Angso Duo, Tugu Keris, Tugu Juang, air mancur Kantor Gubernur Jambi dan kawasan Tropi Mart Payo Selincah," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, selama kebijakan pengetatan PPKM ini dilakukan, selain penjagaan di pos perbatasan juga akan dilakukan patroli rutin.
Baca juga: Mulai 23 Agustus, Pengetatan PPKM Kota Jambi Dilaksankan Selama 7 Hari
"Pintu masuk ke Kota Jambi ini ada 24 titik, sedangkan pos perbatasan hanya ada 4. Jadi kita akan lakukan patroli keliling," tukasnya.