Maju Pilgub Jambi, Cek Endra Ajukan Cuti dari Jabatan Bupati

Penulis: Redaksi - Sabtu, 19 September 2020 , 11:41 WIB
Cek Endra
Istimewa
Cek Endra


JERNIH.ID, Jambi - Calon gubernur Jambi, Cek Endra yang merupakan Bupati Sarolangun telah mengajukan cuti untuk melakukan kampanye jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 9 Desember mendatang. 

Direktur Media Center Cek Endra-Ratu Munawaroh, Desi Ariyanto mengatakan Cek Endra sudah mengajukan jadwal cuti yakni pada 25 September hingga 5 Desember 2020.

"Ini dilakukan untuk menjadi mematuhi aturan KPU tentang cuti untuk kepala daerah yang mengikuti pilkada," ujar Desi, Sabtu (19/9/2020).

Berdasarkan aturan, kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari. 

Desi mengatakan Cek Endra selaku juga cuti selama masa kampanye. Surat Cuti Cek Endra dengan nomor: s-273/2183/SETDA.PEM-OTDA-2.2/IX/2020 tanggal 26 September Tentang Cuti di luar Tanggungan Negara.

Adapun Tahapan Pilkada selanjutnya yakni Pada 23 September penetapan pasangan calon, 24 September pengundian dan penetapan nomor urut lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. 

"Selama masa cuti CE tidak menggunakan fasilitas negera seperti rumah dinas, mobil dinas dan ajudan," katanya .

Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berlangsung maka selama bupati Sarolangun melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, wakil bupati akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati Sarolangun sesuai ketentuan perundang undangan. (*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID