JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Dir Polairud Polda Jambi berhasil mengamankan 300 dus minuman beralkohol produksi luar negeri berbagai macam merk diperairan laut Tanjung Jabung Barat.
Dari 300 dus tersebut berisi lebih kurang 3.600 minuman beralkohol yang dibawa dari Tanjung Sengkuang (Batam) tujuan Pulau Kijang.
"Nahkoda atas nama Suhardi alias Adi dan 6 anak buah kapal (ABK) kami diamankan" Ujar Kepala Polairud Provinsi Jambi, Kombes Pol. Fauzi Bakti pada rilisnya, Senin (3/12/18).
Penangkapan kapal speedboat yang membawa ribuan minuman beralkohol ini tanpa dilengkapi dengan dokumen speedboat, dokumen muatan dan dokumen berupa surat diamankan pada hari Kamis, 29 November 2018 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit speedboat 1000 HP, 300 dus minuman beralkohol produksi luar negeri berbagai merk, dan 3 buah sajam (senjata tajam)," terangnya.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 323 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran dan Pasal 110 UU RI tahun 2014 tentang perdagangan.
"Pasal 323 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda 6 Miliar, dan Pasal 110, pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun, denda 5 Miliar," tambahnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku ditaksir mencapai 1,2 miliar rupiah.