Amri Ikhsan Oleh: Amri Ikhsan
Akhirnya pemerintah mengeluarkan Model Kompetensi Guru yang tertuang Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023. Peraturan ini merupakan dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi guru, yang dikembangkan dengan mengacu pada standar kompetensi guru di negara lain sehingga memiliki kompetensi yang kompetitif secara global sebagai strategi untuk mendorong terjadi ‘self-assesment’ di kalangan guru
Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10).
Model ini diyakini bertujuan untuk menjadi alat bantu bagi guru dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam rangka menjalankan tugas profesinya; dan menjadi dokumen rujukan bagi guru dalam merefleksikan, mengukur, dan mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada siswa (Kemdikbud).
Model kompetensi guru ini masih mengacu pada, yaitu: 1) kompetensi pedagogik, kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran; 2) kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik; 3) kompetensi sosial, yakni kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dan 4) kompetensi profesional, yakni kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam (Kemdikbud).
Menariknya, peraturan ini memuat level kompetensi yang merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi teknis guru. Level-level yang dimaksud terdiri atas lima tingkat taksonomi: 1) memahami; 2) menerapkan; 3) mengevaluasi dan merancang; 4) berkolaborasi dan berbagi praktik baik; dan 5) membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada siswa.
Yang harus menjadi perhatian adalah kesenjangan antara kompetensi (competence) dengan performa (performance). Kedua istilah ini selalu beriringan. Kompetensi menggambarkan karakteristik pengetahuan, perilaku dan pengalaman untuk melakukan sesuatu pekerjaan atau peran tertentu secara efektif. (Wirawan, 2009). Sedangkan kata ‘perform’ sepadan dengan ‘do’, yang berarti ‘melakukan’, dan performansi dapat diartikan ‘sedang melakukan’ (performing) dinyatakan dalam bentuk kata kerja.
Kompetensi itu berhubungan dengan pengetahuan, apa yang kita tahu, apa yang kita pahami, sedangkan performa berhubungan dengan apa yang kita lakukan berhubungan dengan pengetahuan yang kita miliki. Dalam prakteknya, tidak semua yang kita tahu atau pahami itu, kita lakukan. Dalam agama misalnnya, semua kaum muslimin itu tahu bahwa shalat diawal waktu itu jauh lebih baik, tapi tidak semua kaum muslimin mengerjakan ibadah ini diawal waktu.
Begitu juga, orang yang tidak melakukan ‘sesuatu’ itu bukan berarti dia tidak paham atau tidak tahu. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak melakukan sesuatu walaupu sebenarnya dia tahu: dia tidak mau melakukan itu, dia malas melakukan itu, atau belum waktunya melakukan itu.
Model kompetensi ini memberikan nuansa baru bagi dunia pendidikan kita: Pertama, bahwa menjadi guru bukanlah pekerjaan ‘murahan’, tidak semua orang bisa menjadi guru, perlu persiapan lahir dan batin. Tugas guru adalah pekerjaan serius dan akan menentukan masa depan anak bangsa dan turut menentukan arah perjuangan bangsa. Kompetensi guru harus menjadi perhatian semua pihak baik dari guru itu sendiri maupun dari para stakeholder pendidikan.
Kedua, dengan model ini, suka tidak suka, mau tidak mau, guru harus dan dipaksa harus banyak belajar. Rasanya tidak cukup dengan ilmu yang sudah ada, perlu ada pembaharuan. Ilmu yang didapatkan selama di Perguruan Tinggi bisa menjadi basis awal dalam mengembangkan ilmu-ilmu tambahan untuk menyokong tugas guru di masa kekinian. Belajar adalah kata kunci untuk menerapkan model kompetensi guru ini.
Ketiga, para stakeholder juga harus peka dengan kebutuhan guru dengan memfasilitasi guru untuk terus belajar. Program ideal bagi guru adalah berfokus pada kegiatan inti pendidikan, yaitu proses pembelajaran. Setiap energi, biaya yang disiapkan harus berfokus pada kegiatan ini. Jangan sampai energi bangsa ini habis mengurus hal-hal yang tidak berhubungan lansung dengan pembelajaran, yakni, bagaimana guru melaksanakan tugas akademik di ruang kelas, bukan di ruang lain.
Keempat, model ini sepertinya meniru gaya kepemimpinan ala senioritas dan menganut ‘hukum’: semakin tinggi pangkat seorang guru, maka diyakini semakin berilmu guru tersebut. Ini terlihat dari urutan level kompetensi guru. Setiap level dispesifikasikan untuk pangkat, golongan, jabatan tertentu.
Guru yang berpangkat III/a dan III/b dengan jabatan guru ahli muda diklalifikasikan mampu menerapkan ilmu tertentu, guru dengan pangkat III/c dan III/d dengan jabatan guru ahli pertama diharapkan sudah mampu mengevaluasi dan merancang, guru dengan pangkat IV/a-IV/c dengan jabatan guru ahli madya diharuskan memiliki kemampuan berkolaborasi dan berbagi praktek baik dan pangkat IV/d dan IV/e dengan jabatan guru ahli utama diproyeksikan mampu membimbing guru lain.
Level-level dalam model kompetensi guru ini mengharuskan guru untuk tahu diri. Gaya, penampilan harus disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Pangkat dan jabatan mencerminkan ‘harga diri’ seorang guru. Keberadaan level ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi pangkat dan jabatan seorang guru, diprediksi semakin berpengalaman guru tersebut.
Harapannya tentu, guru ahli utama akan membimbing guru-guru lain dalam menjalankan tugasnya, guru ahli madya akan bersedia berbagi pengalaman dalam melakukan praktek baik dengan guru-guru lain, begitu juga guru ahli pertama akan memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan merancang pembelajaran aktif.
Jangan sebaliknya, guru-guru yang bergolongan tinggi malah ‘dibimbing’ oleh guru berpangkat rendah. Ini bisa saja terjadi bila guru guru ‘senior’ tidak mau berubah, tidak mau belajar. Sebenarnya, tidak ada alasan bagi guru untuk tidak belajar, walaupun guru senior memiliki alasan ‘klise’, tidak mau belajar karena faktor usia. Ini merupakan tantangan bagi guru senior.
Kelima, menghindari kebingungan: Ada banyak orang yang ingin menjadi guru yang latar belakang bukan kependidikan, atau memiliki pengalaman, dan keahlian yang berbeda. Model kompetensi guru bisa memberi pencerahan tentang profil guru yang sebenarnya dan memberikan rujukan dan referensi yang jelas tentang apa yang diharapkan dari seorang guru.
Jangan-jangan guru-guru sudah berada di level tertinggi. Ini karena media atau instrumen pengukur untuk mendeteksi seseorang melakukan implementasi (level 2), membuat evaluasi (level 3), melakukan kolaborasi (level 4), dan bimbingan (level 5) tidak bisa hanya melihat kehadiran atau dokumen perangkat pembelajaran atau hanya mengisi tes atau kuesioner.
Apakah guru diharuskan mengikuti tes formatif atau sumatif secara berkala, kita lihat saja.
Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir, “Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami”
(Penulis adalah Pendidik di Madrasah)