JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Provinsi Jambi, secara resmi telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), pada (14/5) kemarin.
Pengaduan tersebut menindaklanjuti kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu terkait teriakan "2019 Ganti Presiden" saat Pagelaran Seni dan Budaya yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jambi (21/4).
"Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan dilakukan pengaduan karena KPU Provinsi Jambi dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi peristiwa tersebut dan selanjutnya dengan sengaja melakukan pembiaran dengan tidak melakukan tindakan apapun untuk segera menghentikan pertunjukkan, akan tetapi justru membiarkan pertunjukkan tersebut berjalan sampai dengan selesai walaupun saat itu telah diajukan protes oleh peserta perwakilan dari PDI Perjuangan," ucap Wakil Sekretaris Internal DPD PDI Perjuangan Jambi, Akmaluddin kepada jernih.co.id, Jum'at (18/5/18).
Ia mengatakan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah diterima oleh DKPP RI sebagaimana Tanda Penerimaan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 126/I-P/L-DKPP/2018.
Selain itu, Akmaluddin mengatakan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi juga telah mengadukan Ketua KPU Provinsi Jambi yang dinilai telah melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan yang tidak menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
"Pengaduan yang telah diterima dengan Nomor : 128/I-P/L-DKPP/2018 ini terkait dengan tindakan dan perkataan Ketua KPU Provinsi Jambi yang dinilai tidak menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Dengan demikian, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi melalui laporan BBHA tersebut berharap DKPP RI segera menindaklanjutinya dengan memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada para teradu.