Pedagang BJ Pasar Angso Duo Lama Berontak Saat Dieksekusi Petugas

Penulis: - Rabu, 30 Januari 2019 , 13:03 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Pedagang barang bekas (BJ) di Pasar Angso Duo Lama berontak saat akan ditertibkan. Mereka melakukan perlawanan kepada tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota, Satpol PP Povinsi dan Tim Shabara Polresta Jambi, Rabu pagi (30/1/19). 

 

Salah seorang Pedangang BJ Angso Duo Lama mengatakan mereka tidak ingin dipindahkan. Hal itu disebabkan mereka masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

"Kita masih gugatan kenapa kita direlokasi seperti ini," kata salah seorang pedagang BJ. 

 

Tidak hanya satu. Melihat temannya yang berkomentar rekan sesama pedagang BJ  minta agar aparat tidak asal pindah dan gusur sambil teriak 

 

"Hak-hak kita belum terpenuhi tapi kita disuruh pindah," teriaknya. 

 

Tim advokat pedagang, Andre Sirait mengatakan penggusuran tidak dapat dilakukan karena saat ini masih dalam proses mediasi di pengadilan. Semua baru bisa dieksekusi setelah proses persidangan selesai.

 

"Negara ini negara hukum semua ada sistem yang mengatur. Jangan semaunya sendiri," katanya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID