Wakil Ketua DPD KNPI Bali Bidang Hubungan Antar Lembaga, Oktaviansyah JERNIH.ID, Bali - Wakil Ketua DPD KNPI Bali Bidang Hubungan Antar Lembaga, Oktaviansyah, mengatakan pelarangan baju bekas impor ternyata memberikan dampak lebih buruk terhadap UMKM di Indonesia.
Pernyataan Oktav ini didasarkan pada pernyataan dan data yang dikeluarkan melalui rilis resmi pihak Kementerian Koperasi dan UMKM.
Oktav mengungkapkan bahwa pada tanggal 7 Febuari 2023 Kementerian Koperasi dan UMKM mengeluarkan rilis resmi yang berisi jumlah UMKM se Indonesia totalnya berjumlah 8,71 juta unit usaha.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Maret 2023 Teten Masduki selaku menteri Koperasi dan UMKM menyatakan bahwa 12% hingga 15% pelaku usaha kecil dan menengah menjual baju bekas impor.
Kemudian, tanggal 20 Maret 2023 Teten menyatakan ada 591.390 UMKM yang menjalankan bisnis pakaian jadi dengan tenaga kerja mencapai 1,09 juta orang.
"Pernyataan Menkop dan UMKM tersebut sesungguhnya menjelaskan rata rata tiap UMKM mempekerjakan sekitar 1,84 orang," kata Oktav di Bali, Minggu (26/03/2023).
Oktav menambahkan, jika pakaian bekas impor tidak ditutup maka akan mengancam 591.390 UMKM yang menjual pakaian jadi dan berdampak pada 1,09 juta orang.
Sebaliknya, jika impor pakaian bekas ditutup maka akan berdampak pada 12% - 15% dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1.045.200 UMKM hingga 1.306.500 UMKM yang menjual pakaian bekas impor.
Jika rata-rata tiap UMKM mempekerjakan 1,84 orang maka bisa disimpulkan bahwa ketika penjualan baju bekas impor ditutup akan berdampak pada 1.923.168 hingga 2.403.960 tenaga kerja.
"Sangat jelas, pelarangan pakaian bekas impor justeru berdampak lebih buruk bagi UMKM, bisa 2 hingga 2,5 kali lipat lebih buruk," tandasnya.(JR4)