Pemasyarakatan dalam Perspektif Islam

Penulis: Redaksi - Sabtu, 23 Mei 2020 , 10:25 WIB
Royyan Mahmuda Al'Arisyi
Foto: dokumen pribadi
Royyan Mahmuda Al'Arisyi


Oleh: Royyan Mahmuda Al'Arisyi

Ketika mendengar kata pemasyarakatan saat ini, hal yang terlintas dalam benak masyarakat adalah program asimilasi di tengah pandemi Covid-19. Terlebih lagi ketika media banyak memberitakan informasi yang negatif sehingga masyarakat pasti akan mengomentari dan menanggapinya dengan negatif ppula Tidak heran apabila image pemasyarakatan menjadi kurang baik dan tidak populer dengan hal yang positif di tengah masyarakat.

Karena memang selama ini masyarakat lebih sering mendengar informasi singkat dan cenderung negatif tentang pemasyarakatan. Sebagai ujung tombak dalam Sistem Peradilan Pidana, pemasyarakatan menjadi pihak yang paling sering berinteraksi dengan narapidana, baik ketika mulai ditahan, hingga menjelang bebas. Namun, selama ini pemasyarakatan dianggap tidak begitu penting dan hanya menjadi pelengkap dalam Sistem Peradilan Pidana.

Padahal pemasyarakatan memiliki tujuan yang sangat mulia, sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 12 Tahun 1995, yaitu untuk memulihkan kembali kesatuan hidup (hubungannya dengan Tuhan), penghidupan (hubungannya dengan ekonomi), dan kehidupan (hubungannya dengan masyarakat) Narapidana. Persoalannya sekarang, tidak semua masyarakat mengetahui apa itu pemasyarakatan dan tujuannya. Bahkan cenderung tidak peduli. Jika dikaji lebih mendalam, adanya sistem pemasyarakatan mengakibatkan narapidana dapat memperoleh pembinaan dan pembimbingan yang baik. Sehingga akan muncul pemulihan terhadap para Narapidana ketika mereka sudah keluar dari penjara.

Islam dan Paradigma Restoratif
Paradigma pemulihan ini sejalan dengan semangat dari tujuan pemidanaan dalam islam. Menurut Ocktoberrinsyah, dalam Jurnal In Right : Tujuan Pemidanaan Dalam Islam (2011), menyebutkan bahwa ada lima tujuan dari suatu penjatuhan pidana, yaitu :

1. Pembalasan (al-Jazā’) Konsep ini secara umum memberikan arti bahwa pelaku tindak pidana perlu dikenakan pembalasan yang setimpal dengan apa yang dilakukannya tanpa melihat apakah hukuman itu berfaedah untuk dirinya atau masyarakat. Hal ini sesuai dengan konsep keadilan yang menghendaki seseorang itu mendapat pembalasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya. Seperti pada surat Asy-Syura (42): 40 dan Al-Maidah (5) : 38.

2. Pencegahan (az-Zajr), Pencegahan atau deterrence ini dimaksudkan untuk mencegah sesuatu tindak pidana agar tidak terulang lagi. Dalam Alquran sendiri terdapat beberapa ayat yang secara jelas memberikan isyarat kepada konsep seperti ini. Antara lain firman Allah swt Az-Zukhruf (43): 48 dan At-Taubah (9): 126.

3. Pemulihan/Perbaikan (al-Islāh), satu lagi tujuan asas bagi hukuman dalam hukum pidana Islam ialah memulihkan pelaku tindak pidana dari keinginan untuk melakukan tindak pidana. Tujuan pemidanaan ini dapat dilihat dalam firman Allah Al-Maidah (5): 38-9

4. Restorasi (al-Isti`ādah), restorasi adalah sebuah metode untuk merespon tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak yang bertikai dalam rangka memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Hal ini dilakukan dengan dialog dan negosiasi antara kedua belah pihak. Dalam Islam, tujuan ini dapat disimpulkan dari ayat-ayat yang menegaskan adanya hukuman diat sebagai hukuman pengganti dari hukuman kisas apabila korban memaafkan pelaku tindak pidana. Seperti dalam surat Al-Baqarah (2): 178.

5. Penebusan Dosa (at-Takfīr) Salah satu hal yang membedakan hukum pidana Islam dan hukum pidana sekular adalah adanya dimensidimensi ukhrawi dalam hukum pidana Islam. Ketika manusia melakukan kejahatan, ia tidak hanya dibebankan pertanggungjawaban/ hukuman di dunia saja (al-`uqūbāt ad-dunyawiyyah), tetapi juga pertangungjawaban/hukuman di akhirat (al-`uqūbāt al-ukhrawiyyah).

Pemasyarakatan adalah Pemulihan

Paradigma pemulihan/perbaikan (al-ishlah) yang dianut oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menerapkan proses pembinaan dan pembimbingan sebagai langkah konkretnya. Pembinaan sendiri adalah sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Petugas Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas narapidana, baik aspek kepribadian maupun kemandiriannya. Sedangkan pembimbingan adalah tindak lanjut dari pembinaan di dalam Lembaga (Lapas/Rutan) dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya (reintegrasi sosial)

Baik pembinaan maupun pembimbingan, tujuan utamanya agar perilaku narapidana berubah ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat akan merasa tenang karena narapidana yang bebas sudah terjamin kualitasnya. Kita tahu bahwa masa pidana seseorang itu ada batasannya dan sebuah kebebasan itu merupakan keniscayaan. Bayangkan apabila seorang terpidana telah mencapai batas pidananya, lalu bebas kembali ke masyarakat tanpa ada pembinaan dan pembimbingan yang sesuai sehingga menyebabkan dia tidak sadar dan belum pulih. Kemungkinan terbesarnya akan terjadi pengulangan tindak pidana di kemudian hari.

Tetapi jika dia mendapatkan pembinaan dan pembimbingan sesuai kebutuhannya, pasti akan mengurangi risiko-risiko tersebut. Itulah urgensi Pemasyarakatan. Semangat Pemasyarakatan sangat kental nuansanya dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Bahkan islam pun memandang bahwa perbaikan/pemulihan (al-ishlah) merupakan salah satu tujuan pemidanaan dalam hukum pidana islam. Maka seharusnya Pemasyarakatan sangat diterima oleh masyarakat, karena sesuai dengan nilai yang kita miliki sebagai bangsa. Nilainya pemulihan bukan penjeraan. Kalau jera belum tentu pulih, tapi kalau pulih sudah pasti jera.

Islam pun memandang bahwa salah satu tujuan pidana adalah untuk untuk memulihkan bukan mencelakakan. Karena jika pelaku anak hanya dimasukan penjara tanpa dibina hingga pulih maka tidak menutup kemungkinan di kemudian hari dia akan melakukan hal yang lebih kejam lagi karena telah terpapar oleh rekan-rekannya di dalam penjara. Sehingga tujuan islam untuk mewujudkan keadilan dan penyadaran hukum kepada masyarakat tidak akan terwujud.

Penulis merupakan alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Saat ini bekerja di Kementerian Hukum dan HAM pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID