JERNIH.ID, Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi mulai besok, Senin (23/8/2021) akan mulai melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pada pengetatan PPKM Level 4 ini, empat pintu masuk dan keluar Kota Jambi dilakukan penyekatan. Tak hanya di perbatasan, di dalam Kota Jambi dilakukan penyekatan dibeberapa titik.
Dilansir dari jambiindepent.co.id, penyekatan di dalam Kota Jambi pertama di Simpang BTN atas depan Pasar Angso Duo.
"Jika ada pengendara yang melaju dari arah Masjid Al-falah, harus belok ke arah Jalan MH Thamrin mengarah ke Jembatan Makalam," kata Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Farouq Afero, Minggu (22/8/2021).
Kemudian, penyekatan di depan Pertamina Kasang (Sijenjang), tenda Sabhara berada di Jalan Raden Pamuk.
Lanjutnya, sekat di Tugu Keris Siginjai, pos berada di depan Kantor Walikota Jambi. Pengendara, baik dari arah Simpang Kantor Camat Kotabaru akan disuruh putar balik, begitu juga pengendara dari arah Polsek Jelutung, dan GOR kotabaru. Sedangkan dari arah DPRD akan tertutup posko penyekatan.
"Di kawasan kantor gubernur, pos didirikan di depan bundaran air mancur. Sehingga pengendara yang melaju dari arah Kantor Telkomsel dan Sungai Kambang akan diarahkan melalui Jalan Arif Rahman Hakim, menuju arah Unja Telanai. Sementara, di area gubernuran sama sekali pengendara tidak bisa lewat karena ditutup pos penyekatan," terangnya.
Berikutnya, tenda didirikan di kawasan Tugu Juang, Kota Jambi. Arus lalu lintas dari arah STEMIK dan Simpang Kawat akan diarahkan ke arah Jamtos dan Simpang Mayang. Sedangkan pengendara dari arah Jamtos akan diminta putar balik.
Lalu, di Jalan Husni Thamrin dan Simpang Pulai. Pengendraa yang melaju dari arah pasar Simpang Pulai, Tugu Pers, dan RS Arafah akan diarahkan menuju Jalan Lebak Bandung.
"Ada 243 total gabungan personel yang diturunkan," ujarnya.
Sementara, di pos penyekatan antar kabupaten kota, ada 175 personel yang diturunkan.