Penguatan Peran Ulama di Era Global dan Digital: Akuntabilitas Normatif dan Kultural

Penulis: Redaksi - Sabtu, 10 Januari 2026 , 19:14 WIB
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd
Dok pribadi
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd


​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd

​A. Pendahuluan

​Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan sekadar lembaga keagamaan; ia adalah "tenda besar" (the great umbrella) bagi kemajemukan bangsa. Sejak kelahirannya pada tahun 1975, MUI memposisikan diri sebagai jembatan yang menghubungkan teks-teks sakral dengan realitas sosial yang dinamis. Di tengah arus globalisasi dan disrupsi digital yang kian masif, posisi ini menjadi kian krusial. Peradaban dunia kini tidak lagi dibatasi oleh sekat geografis, melainkan oleh algoritma dan konektivitas yang melampaui batas-batas negara. Sebagaimana dijelaskan oleh Castells (2023), kita berada dalam era di mana jaringan informasi menentukan struktur kekuasaan dan identitas sosial. Jika Ulama tidak hadir dalam jaringan ini, maka arah moral bangsa dipertaruhkan.

​Dunia digital membawa tantangan ganda: di satu sisi ia mempercepat dakwah, namun di sisi lain ia memicu fragmentasi otoritas keagamaan. Fenomena "Ustaz Google" atau "Ulama Algoritma" seringkali mendegradasi kedalaman ilmu agama menjadi sekadar konten hiburan. Di sinilah urgensi akuntabilitas normatif (tanggung jawab pada syariat) dan akuntabilitas kultural (tanggung jawab pada konteks sosial) menjadi pilar utama. Ulama era digital dituntut tidak hanya menguasai literatur klasik (turats), tetapi juga peka terhadap literasi digital agar tetap menjadi rujukan yang valid (marja’iyah) bagi umat dan mitra strategis bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional.

​B. Peran Khadimul Ummah dan Shadiqul Ummah

​Secara substantif, peran Ulama terangkum dalam dua mandat besar: Khadimul Ummah (Pelayan Umat) dan Shadiqul Ummah (Mitra Pemerintah). Sebagai pelayan, Ulama harus hadir dalam setiap denyut nadi persoalan umat, mulai dari masalah ekonomi syariah, sertifikasi halal, hingga kesehatan mental di tengah tekanan sosial era digital. Kehadiran MUI harus dirasakan sebagai solusi, bukan sekadar pemberi fatwa yang kaku.

​Sebagai Shadiqul Ummah, MUI berperan memberikan masukan konstruktif kepada pemangku kebijakan. Hal ini sejalan dengan pemikiran klasik Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyah bahwa tugas kepemimpinan adalah menjaga agama dan mengatur urusan dunia (hirasat ad-din wa siyasat ad-dunya). Ulama dan Umara (pemerintah) ibarat dua sisi mata uang yang harus saling menguatkan. Kemitraan ini bersifat kritis-transformatif, memastikan bahwa pembangunan nasional tetap berpijak pada nilai-nilai spiritualitas. Dalam konteks ini, Latif (2024) menekankan bahwa kepemimpinan ulama kontemporer harus mampu melakukan transformasi sosial yang relevan dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan jati diri keulamaannya yang bersumber dari wahyu.

​C. Peran Akidah dan Akhlak Umat di Tengah Disrupsi

​Di era post-truth, di mana emosi lebih dihargai daripada fakta, batas antara kebenaran dan kebohongan seringkali kabur. Penguatan akidah bukan lagi sekadar hafalan rukun iman secara teoretis, melainkan internalisasi nilai agar umat memiliki "imun" terhadap ideologi transnasional yang ekstrem dan ateisme modern yang bersembunyi di balik sains populis. Sebagaimana pesan An-Nawawi dalam Al-Arba'in, niat dan kebersihan hati adalah fondasi setiap amal; tanpa akidah yang lurus, amal digital hanya akan menjadi buih.

​Akhlak di era digital mewujud dalam bentuk Digital Ethics atau Al-Akhlaq al-Karimah fil Al-Alam al-Iftiradhi. Ulama berperan mengedukasi masyarakat agar bijak bermedia sosial—menghindari ghibah digital, fitnah, dan adu domba melalui akun anonim. Akuntabilitas normatif menuntut setiap informasi diverifikasi secara ketat (tabayyun), sebagaimana dipertegas dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Hal ini selaras dengan pandangan Hasan (2020) bahwa literasi keagamaan digital bukan hanya soal teknis menggunakan aplikasi, melainkan soal kemampuan membedakan narasi yang mencerahkan dari narasi yang menyesatkan. Tanpa panduan moral ulama, ruang siber hanya akan menjadi rimba konflik identitas.

​D. Peran Penjaga Persatuan Umat dan Masyarakat yang Majemuk

​Indonesia adalah laboratorium kemajemukan terbesar di dunia. Ulama adalah "perekat" yang memastikan perbedaan mazhab dan agama tidak menjadi sumbu ledak perpecahan. Konsep Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Insaniyah harus menjadi narasi tunggal dalam setiap khotbah dan unggahan media sosial. Wahid (2021) dalam pemikiran "Islam Kosmopolit" menegaskan bahwa nilai kemanusiaan dan perdamaian adalah inti dari pesan Islam yang harus diarusutamakan di panggung global.

​Secara hukum, peran ini diperkuat oleh semangat UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang menekankan harmoni sosial. Ulama menjadi filter yang mencegah masuknya narasi intoleransi yang seringkali diproduksi secara masif di luar negeri untuk merusak kohesi bangsa. Prinsip ini berakar pada kaidah fikih dalam As-Suyuthi (Al-Asybah wa An-Nadhair) bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan publik. Ketenteraman masyarakat majemuk adalah bentuk kemaslahatan tertinggi (al-mashlahah al-'ammah) yang harus dijaga oleh fatwa-fatwa MUI yang moderat.

​E. Pendidikan Kader Ulama (PKU): Investasi Intelektual dan Spiritual

​Pendidikan Kader Ulama (PKU) yang dikelola oleh MUI merupakan jawaban konkret terhadap krisis otoritas dan regenerasi di era global. PKU bukan sekadar kursus singkat, melainkan kawah candradimuka bagi intelektual muda muslim untuk mengintegrasikan ilmu turats dengan ilmu-ilmu sosial modern. Di era global, kader ulama harus dibekali kemampuan linguistik (Arab dan Inggris) serta metodologi riset yang kuat agar fatwa yang dihasilkan tidak gagap menghadapi isu-isu kontemporer seperti bioetika, mata uang kripto, hingga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

​Kader ulama masa kini adalah mereka yang mampu memadukan kedalaman spiritualitas Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali dengan analisis kritis terhadap realitas ekonomi global. Sebagaimana dicatat oleh Azra (2022), reorientasi tata nilai di era digital memerlukan sosok pendidik yang tidak hanya alim secara tekstual, tetapi juga bijak secara kontekstual. PKU di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi, memiliki tanggung jawab historis untuk melahirkan mujtahid-mujtahid muda yang memiliki integritas moral tinggi.

​Lebih jauh, PKU harus menjadi pusat inkubasi narasi wasathiyah. Menurut Miller (2021), perilaku masyarakat di ruang digital sangat dipengaruhi oleh kehadiran tokoh rujukan yang mampu berinteraksi secara personal dan empatik. Kader PKU harus dilatih untuk mengemas pesan agama dalam format yang menarik tanpa mengurangi esensi keilmuan. Inilah yang disebut sebagai dakwah berbasis konten yang akuntabel, di mana setiap argumen dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.

​F. Ulama Adaptif dan Adatif: Keniscayaan di Era Global dan Digital

​Ulama masa kini harus memiliki dua kapasitas utama: Adaptif dan Adatif. Adaptif berarti mampu memanfaatkan perangkat teknologi mutakhir—seperti data raya (big data) untuk memetakan problematika umat—sedangkan Adatif berarti memiliki kelenturan dalam metode (manhaj), namun tetap kokoh memegang teguh prinsip-prinsip akidah yang tidak berubah (tsawabit). Perubahan ini adalah keniscayaan di tengah Revolusi Industri 4.0 yang menurut Schwab (2022) telah mengubah tatanan kehidupan manusia secara fundamental.

​Ulama harus masuk ke dalam "ruang-ruang kehidupan" digital ini (Bayat, 2021) agar nilai-nilai agama tetap menjadi napas dalam keseharian masyarakat siber. Jika Ulama absen dari ruang digital, maka kekosongan tersebut akan diisi oleh narasi-narasi radikal atau liberal yang destruktif. Akuntabilitas kultural menuntut Ulama untuk memahami bahasa generasi Z dan Alfa, memahami kegelisahan mereka, dan memberikan jawaban yang menenangkan jiwa. Ulama tidak boleh lagi merasa cukup dengan mimbar-mimbar konvensional, melainkan harus hadir di setiap layar gawai umat sebagai pelita yang menerangi kegelapan informasi.

​G. Penutup

​Penguatan peran Ulama di era global dan digital adalah perjuangan panjang dalam menjaga martabat kemanusiaan dan kedaulatan moral bangsa. Melalui program Pendidikan Kader Ulama yang visioner, MUI memastikan bahwa fungsi pelayan (khadim) dan mitra (shadiq) tetap berjalan efektif di tengah badai perubahan zaman. Sinergi antara keteguhan akidah, keluhuran akhlak, dan kecerdasan digital adalah kunci utama dalam menjemput peradaban Indonesia Emas 2045. Ulama yang akuntabel secara normatif dan kultural akan selalu relevan bagi umat, bangsa, dan dunia internasional.

​Referensi:

1. Al-Ghazali, A. H. (n.d.). Ihya’ Ulumuddin. Beirut: Darul Fikr.

2. Al-Mawardi. (n.d.). Al-Ahkam as-Sulthaniyah. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi.

3. An-Nawawi, Y. S. (n.d.). Al-Arba'in An-Nawawiyah. Kairo: Darul Hadits.

4. ​As-Suyuthi, J. (n.d.). Al-Asybah wa An-Nadhair. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah.

5. Azra, A. (2022). Reorientasi Tata Nilai: Etika dan Moralitas di Era Digital. Jakarta: Kompas.

6. Bayat, A. (2021). Revolutionary Life: The Everyday of the Arab Spring. Harvard University Press.

7. Castells, M. (2023). The Power of Identity: The Information Age: Economy, Society, and Culture. Oxford: Wiley-Blackwell.

8. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

9. Hasan, N. (2020). Literasi Keagamaan di Era Digital: Peluang dan Tantangan Dakwah. Yogyakarta: IRCiSoD.

10. ​Latif, M. (2024). Kepemimpinan Ulama: Transformasi Pendidikan dan Sosial di Jambi. Jambi: Salim Media Indonesia.

11.​ Miller, D. (2021). Social Media in an English Village. London: UCL Press.

12. Qardhawi, Y. (n.d.). Fiqh az-Zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah.

13. ​Schwab, K. (2022). The Fourth Industrial Revolution: Insights and Strategies. New York: Portfolio Penguin.

14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

15. Wahid, A. (2021). Islam Kosmopolit: Nilai-Nilai Kemanusiaan dan Perdamaian. Jakarta: The Wahid Institute.

(Penulis merupakan Ketua Bidang PKU MUI Provinsi Jambi)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID