Ahmad Jahfar JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jambi.
Pengesah ini banyak polemik di Tanjung Jabung Barat, pasalnya akibat pengesahan ini Tanjab Barat kehilangan puluhan sumur migas yang akan menjadi milik Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar mengatakan, Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat, karena jika peta indikatif yang termaktub didalam Perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar.
Ketua DPD II Golkar Tanjab Barat ini mendorong Pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi," ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.
"Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas," tegasnya.(*/JR2)