Pilkada Kota Jambi Dipastikan Tidak Ada Gugatan ke MK

Penulis: - Selasa, 10 Juli 2018 , 12:25 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara beberapa waktu lalu, Rabu (4/7/18) lalu.

Dari hasil rapat pleno tersebut KPU Kota Jambi menetapkan pasangan nomor urut 2 Syarif Fasha-Maulana unggul atas pesaingnya pasangan nomor urut 1 Abdullah Sani-Kemas Alfarizi.

Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin mengatakan memberikan waktu tiga hari untuk laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada sengketa persilihan hasil Pilkada.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Tim Pemenangan Sani-Izi, Wahyudi mengatakan untuk laporan ke MK hingga saat ini belum ada dilakukan.

"Laporan ke MK itu harus dihitung dari selisih suara, sedangkan selisih suara kita banyak. Kita saat ini fokus untuk tindak pidana money politik yang kasusnya saat ini ditangani di Polresta Jambi," ujar Wahyudi kepada jernih.co.id, Selasa (10/7/18).

Sementara itu, saat ditanyakan terkait waktu tiga hari yang diberikan KPU Kota Jambi, Wahyudi menyampaikan siap menerima apapun nantinya keputusan KPU Kota Jambi.

"Itu semua sudah aturannya, kalau tidak ada gugatan, penetapan pemenang tentunya akan dilakukan KPU. Kita tentunya akan ikuti semua aturan tersebut, dan ingin menciptakan Pilkada yang aman dan damai," ungkapnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID