Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan 27 November: Berikut Tahapan dan Jadwalnya

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 12 Januari 2024 , 15:57 WIB
Ilustrasi KPU Ilustrasi KPU

JERNIH.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak pada 27 November 2024. Keputusan ini diambil sebagai hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKP) pemilu pada 24 Januari 2022.

Penetapan tanggal Pilkada serentak tersebut didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sesuai amanah UU No. 10 tahun 2016, KPU memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi proses penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan melibatkan sejumlah daerah di Indonesia.

“Rancangan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada kami merujuk pada norma atau hukum positif yang berlaku dalam hal ini, pasal 201 ayat 8 yang dimana Pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada bulan November 2024,” ujar Idham Kholik, Komisioner KPU RI.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat. Dirinya menjelaskan bahwa penetapan Pilkada serentak 2024 juga berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Serta Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

Hal sendada juga disampaikan Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 didasarkan pada Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024. Adapun pertimbangannya yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua, sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk. Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024. Serta perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” ujar Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januar 2024.

Setelah mengumumkan penetapan Pilkada serentak ini, KPU juga telah menetapkan tahapan Pilkada serentak 2024.

5 Mei – 19 Agustus 2024, Tahapan Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

27 Agustus – 21 September 2024, Tahapan  Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

22 September 2024, Tahapan Penetapan pasangan calon.

23 September 2024, Tahapan Pengundian dan pengumuman nomor urut.

25 September – 23 November 2024, Tahapan Masa kampanye.

24 – 26 November 2024, Tahapan Hari Tenang.

27 November 2024, Tahapan Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November – 10 Desember 2024, Tahapan Penghitungan suara dan rekapitulasi.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID