22 Mei Jabatan 3 Bupati Berakhir, Calon PJ Tidak Serta Merta Putra Daerah

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Rabu, 16 Maret 2022 , 11:24 WIB
Karo Pemerintahan Pemprov Jambi, Raden Najmi
Muhammad Sapi'i/jernih.id
Karo Pemerintahan Pemprov Jambi, Raden Najmi


JERNIH.ID, Jambi - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian jabatan tiga Bupati di wilayah Provinsi Jambi berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Bupati tersebut, yaitu Tebo, Sarolangun dan Muaro Jambi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Raden Najmi mengatakan yang beredar sekarang ini bukan pemberhentian. Namun baru pemberitahuan dan akan diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD terlebih dahulu.

"Nanti setelah Paripurna ketua DPRD ketua DPRD membuat surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentian Bupati melalui Gubernur," katanya saat dijumpai awak media, Rabu (16/3/2022).

Menurut Najmi, paripurna pengumuman masa berakhirnya para Bupati itu paling lama dilaksanakan pada 31 Maret 2022 dan paling lambat di 8 April 2022. Dan pada 14 April merupakan waktu terkahir menyerahkan berkas termasuk nama nama calon Penjabat (PJ) Bupati.

"Kami menunggu perintah pak Gubernur menyiapkan calon PJ. Selanjutnya itu kita nggak tahu seperti apa, karena pak Gubernur langsung, tentu ada persyaratan persyaratan yang harus dilengkapi," tambahnya.

Terkait dengan kriteria calon PJ yang akan ditunjuk oleh Gubernur Jambi yaitu merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jambi beserta penilaian dalam SKP dari 3 tahun terkahir.

"Begitu nanti tanggal 22 Mei 2022 berakhir, kemungkinan langsung dilantik, oleh Pak Gubernur," ungkapnya.

Menurut Najmi, mereka yang dilantik nantinya juga merupakan penjabat yang sudah memahami wilayah masing-masing daerah, tidak serta merta itu putra daerah.

"Kasian masyarakat nanti, kalau PJ nya tidak tahu wilayahnya dan sikon di daerahnya," jelasnya.

"Untuk Kerinci, Merangin dan Kota Jambi itu tahun 2023," tutup Najmi.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID