JERNIH.ID, Jambi - Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pemilu dan pilpres 2024 sudah rampung. Aturan ini akan segera disampaikan ke DPR dan Pemerintah untuk dibahas.
"PKPU sudah selesai. Menunggu KPU RI melakukan RDP dengan Komisi II dan pemerintah pada 24 Mei," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin, Selasa (17/5/2022).
Ia menyebutkan, pelaksanaan tahapan akan tetap dilakukan pada 14 Juni atau 20 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
"Sisanya tinggal menunggu PKPU ini diundangkan di Kemenkumham," tandasnya. (JR1)